UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 12
BAB 4 — NYELENGGARA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Tugas dan wewenang KPU Provinsi adalah:
- merencanakan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di
provinsi;
melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi;
menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden di provinsi;
mengkoordinasikan kegiatan KPU Kabupaten/Kota;
menerima pendaftaran dan mengumumkan Tim Kampanye Pasangan
Calon di provinsi; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU.
