UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 13
BAB 4 — NYELENGGARA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
KPU Provinsi berkewajiban:
memperlakukan Pasangan Calon secara adil dan setara;
menyampaikan informasi kegiatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
kepada masyarakat;
- memelihara arsip dan dokumen Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta
mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
- menjawab …
PRESIDEN
- menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari
Pasangan Calon dan masyarakat;
- menyampaikan laporan secara periodik dan mempertanggungjawabkan
seluruh kegiatan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada
KPU;
menyampaikan laporan secara periodik kepada gubernur;
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari
APBN dan APBD; dan
- melaksanakan semua tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden secara tepat waktu di provinsi.
