UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 14
BAB 4 — NYELENGGARA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota adalah:
- merencanakan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di
kabupaten/kota;
melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota;
menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden di kabupaten/kota;
membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
mengkoordinasi kegiatan panitia pelaksana Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dalam wilayah kerjanya;
- menerima pendaftaran dan mengumumkan Tim Kampanye Pasangan
Calon di kabupaten/kota; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan KPU Provinsi.
