UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 8
BAB 3 — HAK MEMILIH
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Republik Indonesia
harus terdaftar sebagai pemilih.
(2) Untuk dapat didaftar sebagai pemilih, warga negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Seorang warga negara Republik Indonesia yang telah terdaftar dalam
daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
