Pasal 84
BAB 11 — PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM,
(1) Pemeriksaan atas tindak pidana dalam undang-undang ini dilakukan oleh
pengadilan di lingkungan peradilan umum.
(2) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengadilan negeri
untuk pelanggaran dengan ancaman pidana kurang dari 18 (delapan belas)
bulan yang merupakan tingkat pertama dan terakhir.
(3) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengadilan negeri
pada tingkat pertama dan pengadilan tinggi sebagai pengadilan tingkat
banding dan terakhir, untuk pelanggaran dengan ancaman pidana 18
(delapan belas) bulan atau lebih.
(4) Penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
oleh pengadilan negeri paling lama 21 (dua puluh satu) hari dan oleh
pengadilan tinggi paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya
berkas perkara.
Pasal 85 …
PRESIDEN
