Pasal 83
BAB 11 — PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM,
(1) Segala ketentuan mengenai penyidikan dan penuntutan terhadap tindak
pidana yang diatur dalam undang-undang ini berlaku Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan
lain dalam undang-undang ini.
(2) Penyidikan atas tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini
diselesaikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan.
(3) Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah selesainya
penyidikan, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
(4) Penuntut umum melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya berkas perkara dari
penyidik.
Paragraf Ketiga
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
