UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 78
BAB 11 — PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM,
Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas
Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dibentuk
sebelum pendaftaran pemilih dimulai dan tugasnya berakhir 30 (tiga puluh) hari
setelah pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden.
Bagian …
PRESIDEN
Bagian Kedua
Penegakan Hukum
Paragraf Pertama
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
