Pasal 79
BAB 11 — PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM,
(1) Pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada setiap tahapan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaporkan kepada Pengawas Pemilu.
(2) Laporan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan
oleh:
warga negara yang terdaftar sebagai pemilih;
Pemantau Pemilu;
Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.
(3) Laporan disampaikan secara lisan/tertulis yang berisi:
nama dan alamat pelapor;
waktu dan tempat kejadian perkara;
nama dan alamat pelanggar;
nama dan alamat saksi-saksi; dan
uraian kejadian.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada
Pengawas Pemilu sesuai dengan wilayah kerjanya selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden.
(5) Tata cara pelaporan lebih lanjut diatur oleh Panitia Pengawas Pemilu.
