UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 77
BAB 11 — PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM,
(1) Pengawas Pemilu mempunyai tugas dan wewenang:
- mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden;
- menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden;
- menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden; dan
- meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada
instansi yang berwenang.
(2) Uraian tugas dan hubungan kerja antara Panitia Pengawas Pemilu, Panitia
Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan diatur oleh Panitia Pengawas Pemilu.
(3) Guna menunjang pelaksanaan pengawasan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pihak
terkait lainnya harus memberikan kemudahan kepada Pengawas Pemilu
untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
