UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 76
BAB 11 — PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM,
(1) Pengawasan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh
Pengawas Pemilu.
(2) Pengawas …
PRESIDEN
(2) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pengawas
Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali
ditentukan lain dalam undang-undang ini.
