UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 75
BAB 10 — PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG,
Penyelenggaraan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada daerah-
daerah yang tidak mungkin dilakukan kegiatan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden secara normal diatur oleh KPU bersama Pemerintah.
Bagian Pertama
Pengawasan
