Pasal 74
BAB 10 — PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG,
(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Lanjutan dan/atau Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden Susulan dilakukan apabila di sebagian atau seluruh
wilayah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, atau bencana alam yang
mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dilaksanakan.
(2) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Lanjutan atau Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden Susulan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan
pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
secara nasional dilakukan oleh Presiden atas usul KPU apabila Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat
puluh persen) jumlah provinsi atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah
pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
(4) Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
dilakukan oleh:
- KPU atas usul KPU Provinsi apabila penundaan pelaksanaan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden meliputi satu atau beberapa provinsi;
- KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan
pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi satu atau
beberapa kabupaten/kota;
- KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi satu atau beberapa
kecamatan;
- KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi satu atau beberapa
desa/kelurahan.
(5) Dalam hal terjadi penundaan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka pelaksanaan
pemungutan suara Pemilu Lanjutan atau Pemilu Susulan dilakukan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum penetapan hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden.
(6) Apabila …
PRESIDEN
(6) Apabila pelaksanaan pemungutan suara melampaui batas sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak perlu dilakukan pemungutan suara.
(7) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Lanjutan atau Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden Susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan berdasarkan keputusan pejabat/lembaga yang menetapkan
penundaan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
(8) Ketentuan mengenai penundaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang
diakibatkan oleh karena calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap
sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (3) dan Pasal 33 ayat (1)
diputuskan oleh KPU.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden Lanjutan atau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Susulan
ditetapkan oleh KPU.
