UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 73
BAB 10 — PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG,
(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Lanjutan di suatu wilayah dilakukan
apabila sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden di wilayah tersebut tidak dapat dilaksanakan.
(2) Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Lanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden yang terhenti.
(3) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Susulan di suatu wilayah dilakukan
apabila seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden di wilayah tersebut tidak dapat dilaksanakan.
(4) Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Susulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan sejak tahap awal.
Pasal 74 …
PRESIDEN
