UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 72
BAB 10 — PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG,
Penghitungan suara dan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 dan Pasal 71 diputuskan oleh PPK dan dilaksanakan selambat-
lambatnya 20 (dua puluh) hari sesudah hari pemungutan suara.
Bagian Kedua
emilu Presiden dan Wakil Presiden Lanjutan dan Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden Susulan
