Pasal 71
BAB 10 — PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG,
(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi kerusuhan yang
mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau
penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan f.
pemeriksaan Pengawas Pemilu kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih
dari keadaan sebagai berikut:
- pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan
suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan;
- petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus,
menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara
yang sudah digunakan;
- lebih …
PRESIDEN
- lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali
pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda;
- petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak
sah; dan/atau
- lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih
mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
