Pasal 70
BAB 10 — PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG,
(1) Penghitungan ulang surat suara di TPS dilakukan apabila dari hasil
penelitian dan pemeriksaan terbukti terdapat satu atau lebih penyimpangan
sebagai berikut:
- penghitungan …
PRESIDEN
penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang penerangan
cahaya;
- saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan warga masyarakat
tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;
- penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu
yang telah ditentukan; dan/atau
- terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan
surat suara yang tidak sah.
(2) Penghitungan ulang surat suara dilakukan pada tingkat PPS apabila terjadi
perbedaan data jumlah suara dari TPS.
(3) Penghitungan ulang surat suara dilakukan pada tingkat PPK apabila terjadi
perbedaan data jumlah suara dari PPS.
(4) Apabila terjadi perbedaan data jumlah suara pada tingkat KPU
Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU, dilakukan pengecekan ulang
terhadap sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 1 (satu)
tingkat di bawahnya.
