Pasal 69
BAB 9 — PENETAPAN CALON TERPILIH DAN PELANTIKAN
(1) Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama, atau
berjanji dengan sungguh-sungguh dan dilantik oleh MPR dalam sidang
MPR sebelum berakhir masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak dapat bersidang, Presiden dan
Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan sidang Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Jika …
PRESIDEN
(3) Jika Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat bersidang, Presiden dan Wakil
Presiden terpilih bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat
dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.
(4) Pengucapan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) merupakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
(5) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-
baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan
menjalankan segala undang-undang dan peraturannya selurus-lurusnya
serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban
Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang
Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Bagian Pertama
Penghitungan dan Pemungutan Suara Ulang
