Pasal 68
BAB 9 — PENETAPAN CALON TERPILIH DAN PELANTIKAN
(1) Terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan
keberatan hanya oleh Pasangan Calon kepada Mahkamah Konstitusi dalam
waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden oleh KPU.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil
penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon.
(3) Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 14 (empat
belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah
Konstitusi.
(4) Mahkamah Konstitusi menyampaikan Putusan Hasil Penghitungan Suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada:
Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Presiden/Pemerintah;
KPU;
Partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon; dan
Pasangan Calon.
