Pasal 67
BAB 9 — PENETAPAN CALON TERPILIH DAN PELANTIKAN
(1) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (2), dua Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Dalam hal perolehan suara terbanyak diperoleh oleh dua Pasangan Calon,
kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung
dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Dalam …
PRESIDEN
(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak diperoleh oleh tiga Pasangan Calon
atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan
wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
(4) Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua diperoleh oleh lebih dari satu
Pasangan Calon, penentuannya dilakukan berdasarkan wilayah perolehan
suara yang lebih luas secara berjenjang.
