Pasal 66
BAB 9 — PENETAPAN CALON TERPILIH DAN PELANTIKAN
(1) Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman hasil
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh KPU selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak hari pemungutan suara.
(2) Pasangan Calon yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari
jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya
dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari
setengah jumlah provinsi di Indonesia diumumkan sebagai Presiden dan
Wakil Presiden terpilih dan dibuatkan Berita Acara hasil Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden.
(3) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari yang sama
disampaikan oleh KPU kepada:
Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Dewan Perwakilan Rakyat;
Mahkamah Agung;
Presiden;
Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan Pasangan
Calon; dan
- Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
