UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 65
BAB 8 — PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan
TPSLN ditetapkan oleh KPU.
(2) Tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara oleh PPS, PPK,
KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi ditetapkan oleh KPU.
(3) Format berita acara penerimaan, format berita acara dan sertifikat hasil
penghitungan suara oleh KPPS/KPPSLN, dan format berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara PPS, PPLN, PPK, KPU
Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ditetapkan
oleh KPU.
BAB IX …
PRESIDEN
