Pasal 62
BAB 8 — PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dalam rapat Pleno KPU Provinsi
berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan
oleh KPU Kabupaten/ Kota.
(2) Pelaksanaan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dihadiri oleh saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu, Pemantau Pemilu,
dan warga masyarakat.
(3) Saksi Pasangan Calon harus membawa surat mandat dari Tim Kampanye
yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPU Provinsi.
(4) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden dilakukan di tempat dan keadaan yang memungkinkan
semua yang hadir dapat menyaksikan seluruh proses penghitungan suara.
(5) Pasangan Calon dan warga masyarakat melalui saksi Pasangan Calon yang
hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara
oleh KPU Provinsi apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi Pasangan
Calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diterima, KPU Provinsi
seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(7) KPU Provinsi membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara bagi Pasangan Calon yang ditandatangani oleh ketua
dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPU Provinsi serta
ditandatangani saksi Pasangan Calon.
(8) Berita …
PRESIDEN
(8) Berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden yang dibuat oleh KPU Provinsi disampaikan
kepada KPU.
(9) KPU Provinsi memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi Pasangan
Calon.
