Pasal 63
BAB 8 — PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden dilakukan oleh KPU berdasarkan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota.
(2) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dan ditetapkan dalam rapat pleno KPU dan
dihadiri oleh saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu, dan Pemantau
Pemilu.
(3) Saksi Pasangan Calon harus membawa surat mandat dari Tim Kampanye
yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPU.
(4) Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dilakukan di tempat dan keadaan yang memungkinkan semua
yang hadir dapat menyaksikan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan
suara.
(5) Pasangan Calon dan warga masyarakat melalui saksi Pasangan Calon yang
hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara
oleh KPU apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi Pasangan
Calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diterima, KPU seketika
itu juga mengadakan pembetulan.
(7) KPU membuat berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang ditandatangani oleh anggota
KPU, serta ditandatangani oleh saksi Pasangan Calon.
(8) KPU …
PRESIDEN
(8) KPU menyampaikan salinan berita acara dan rekapitulasi hasil
penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) selambat-
lambatnya 3 (tiga) hari setelah ditandatanganinya berita acara dan
rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada:
Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Presiden;
partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan Pasangan
Calon; dan
- Pasangan Calon.
