Pasal 61
BAB 8 — PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota dilakukan dalam rapat
pleno KPU Kabupaten/Kota berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara yang dilakukan oleh PPK.
(2) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dapat dihadiri oleh saksi Pasangan
Calon, Pengawas Pemilu, Pemantau Pemilu, dan warga masyarakat.
(3) Saksi Pasangan Calon harus membawa surat mandat dari Tim Kampanye
yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPU Kabupaten/
Kota.
(4) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara
dilakukan di tempat dan keadaan yang memungkinkan semua yang hadir
dapat menyaksikannya secara jelas.
(5) Pasangan Calon dan warga masyarakat melalui saksi Pasangan Calon yang
hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara
oleh KPU Kabupaten/Kota apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi Pasangan
Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diterima, KPU
Kabupaten/Kota seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(7) KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-
kurangnya 2 (dua) orang anggota KPU Kabupaten/Kota serta
ditandatangani oleh saksi Pasangan Calon.
(8) Salinan …
PRESIDEN
(8) Salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara
yang dibuat oleh KPU Kabupaten/Kota disampaikan kepada KPU Provinsi
dengan tembusan kepada KPU.
(9) KPU Kabupaten/Kota memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi Pasangan
Calon.
