Pasal 60
BAB 8 — PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Setelah menerima berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, PPK
membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara
untuk tingkat kecamatan dan dapat dihadiri oleh saksi Pasangan Calon,
panitia pengawas, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat.
(2) Saksi Pasangan Calon harus membawa surat mandat dari Tim Kampanye
yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPK.
(3) Pasangan Calon dan warga masyarakat melalui saksi Pasangan Calon yang
hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara
oleh PPK apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi Pasangan
Calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPK seketika
itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua
PPS dalam wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan, PPK membuat
berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang
ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota
PPK serta ditandatangani oleh saksi Pasangan Calon.
(6) PPK …
PRESIDEN
(6) PPK wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada saksi
Pasangan Calon yang hadir.
(7) PPK wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada KPU
Kabupaten/Kota setempat.
