Pasal 59
BAB 8 — PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, PPS
membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara
untuk tingkat desa/kelurahan dan dapat dihadiri oleh saksi Pasangan Calon,
pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat.
(2) Saksi Pasangan Calon harus membawa surat mandat dari Tim Kampanye
yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPS.
(3) Pasangan Calon dan warga masyarakat melalui saksi Pasangan Calon yang
hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara
oleh PPS apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi Pasangan Calon atau warga
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPS
seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua
TPS dalam wilayah kerja desa/kelurahan yang bersangkutan, PPS
membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara
yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
anggota PPS serta ditandatangani oleh saksi Pasangan Calon.
(6) PPS …
PRESIDEN
(6) PPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS kepada saksi
Pasangan Calon yang hadir.
(7) PPS wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS kepada PPK
setempat.
(8) PPLN melakukan rekapitulasi atas perolehan hasil suara berdasarkan
sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh KPPSLN di wilayah
kerjanya.
(9) PPLN menyerahkan berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, dan
rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh KPPSLN di wilayah
kerjanya kepada KPU.
