Pasal 58
BAB 8 — PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Penghitungan suara di TPS/TPSLN dilakukan oleh KPPS/KPPSLN setelah
pemungutan suara berakhir.
(2) Sebelum penghitungan suara dimulai, KPPS/KPPSLN menghitung: e.
- jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar
pemilih tetap untuk TPS/TPSLN;
jumlah pemilih dari TPS/TPSLN lain;
jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau
keliru dicoblos.
(3) Penggunaan surat suara tambahan dibuatkan berita acara yang
ditandatangani oleh Ketua KPPS/KPPSLN dan sekurang-kurangnya 2
(dua) anggota KPPS/KPPSLN.
(4) Penghitungan suara dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN oleh KPPS/
KPPSLN dan dapat dihadiri oleh saksi Pasangan Calon, pengawas Pemilu,
pemantau Pemilu, dan warga masyarakat.
(5) Saksi Pasangan Calon harus membawa surat mandat dari Tim Kampanye
yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPPS/KPPSLN.
(6) Penghitungan suara dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi
Pasangan Calon, Pengawas Pemilu, Pemantau Pemilu, dan warga
masyarakat yang hadir dapat menyaksikan secara jelas proses
penghitungan suara.
(7) Pasangan Calon dan warga masyarakat melalui saksi Pasangan Calon yang
hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara
oleh KPPS/KPPSLN apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(8) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi Pasangan Calon atau warga
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diterima,
KPPS/KPPSLN seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(9) Segera …
PRESIDEN
(9) Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS/TPSLN, KPPS/KPPSLN
membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang
ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota
KPPS/KPPSLN serta dapat ditandatangani oleh saksi Pasangan Calon.
(10) KPPS/KPPSLN memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan
sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Pasangan Calon yang
hadir.
(11) KPPS/KPPSLN menyerahkan berita acara, sertifikat hasil penghitungan
suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan
penghitungan suara kepada PPS/PPLN segera setelah selesai penghitungan
suara.
(12) Hasil pemungutan suara luar negeri dimasukkan ke dalam penghitungan
suara Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
