UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 57
BAB 8 — PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pemungutan suara bagi warga negara Republik Indonesia yang berada di
luar negeri dilaksanakan di setiap kantor perwakilan Republik Indonesia
dan dilakukan pada waktu yang disesuaikan dengan waktu pemungutan
suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia.
(2) Dalam hal pemilih tidak dapat memberikan suara di TPSLN yang telah
ditentukan, pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara melalui
pos yang disampaikan kepada Kantor Perwakilan Republik Indonesia
setempat.
Bagian …
PRESIDEN
Bagian Kedua
Penghitungan Suara
