UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 56
BAB 8 — PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:
surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS dan
tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang
memuat satu Pasangan Calon; atau
- tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat
nomor, foto dan nama Pasangan Calon yang telah ditentukan; atau
- tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi
empat yang memuat nomor, foto dan nama Pasangan Calon; atau
- tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang
memuat nomor, foto dan nama Pasangan Calon.
(2) Teknis pelaksanaan tentang ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut oleh KPU.
