UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 53
BAB 8 — PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS melakukan:
pembukaan kotak suara;
pengeluaran seluruh isi kotak suara;
pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan; serta
penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.
(2) Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh
saksi dari Pasangan Calon, Pengawas Pemilu, Pemantau Pemilu, dan
warga masyarakat.
(3) Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita
acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS, dan sekurang-kurangnya 2
(dua) anggota KPPS dan dapat ditandatangani oleh saksi dari Pasangan
Calon.
