UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 54
BAB 8 — PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, KPPS
memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
(2) Dalam memberikan suara, pemilih diberi kesempatan oleh KPPS
berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.
(3) Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta
surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS memberikan surat
suara pengganti hanya satu kali.
(4) Apabila …
PRESIDEN
(4) Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suaranya, pemilih dapat
meminta surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS memberikan
surat suara pengganti hanya satu kali.
