UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 52
BAB 8 — PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Untuk keperluan pemungutan suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden disediakan kotak suara sebagai tempat surat suara yang digunakan
oleh pemilih.
(2) Jumlah, bahan, bentuk, ukuran, dan warna kotak suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
