UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 51
BAB 8 — PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Jumlah pemilih di setiap TPS sebanyak-banyaknya 300 (tiga ratus) orang.
(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lokasinya di tempat
yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin
setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan
rahasia.
(3) Jumlah …
PRESIDEN
(3) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh KPU.
