Pasal 5
BAB 2 — PESERTA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pasangan Calon yang
diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai
politik.
(2) Pengumuman calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden atau Pasangan
Calon oleh partai politik atau gabungan partai politik dapat dilaksanakan
bersamaan dengan penyampaian daftar calon anggota DPR kepada KPU.
(3) Pendaftaran Pasangan Calon oleh partai politik atau gabungan partai
politik dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan perolehan kursi DPR
atau perolehan suara sah yang ditentukan oleh undang-undang ini kepada
KPU.
(4) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh
sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau
20% (dua puluh persen) dari perolehan suara sah secara nasional dalam
Pemilu anggota DPR.
