UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemungutan suara untuk pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan selambat-
lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil Pemilu bagi anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
