UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu daerah Pemilihan.
(2) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun
sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan.
(3) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu rangkaian dengan
Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
(4) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus sudah menghasilkan Presiden
dan Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
sebelum masa jabatan Presiden berakhir.
Pasal 4 …
PRESIDEN
