Pasal 6
BAB 2 — PESERTA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat:
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
tidak pernah mengkhianati negara;
mampu …
PRESIDEN
- mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;
bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang
memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
- tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara;
tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
terdaftar sebagai pemilih;
memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan
kewajiban pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang
Pribadi;
memiliki daftar riwayat hidup;
belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua
kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
- tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap;
berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun;
berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat;
bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia,
termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung
dalam G.30.S/PKI;
- tidak ...
PRESIDEN
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
