Pasal 44
BAB 7 — KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE
(1) Dana kampanye digunakan oleh Pasangan Calon, yang teknis
pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Kampanye.
(2) Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan
oleh Pasangan Calon kepada KPU selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah
hari pemungutan suara.
(3) KPU wajib menyerahkan laporan dana kampanye sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kepada kantor akuntan publik selambat-lambatnya 2 (dua)
hari setelah KPU menerima laporan dana kampanye dari Pasangan Calon.
(4) Kantor akuntan publik wajib menyelesaikan audit selambat-lambatnya 15
(lima belas) hari setelah diterimanya laporan dana kampanye dari KPU.
(5) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan oleh KPU
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah KPU menerima laporan hasil audit
dari kantor akuntan publik.
(6) Laporan dana kampanye yang diterima KPU wajib dipelihara dan terbuka
untuk umum.
Pasal 45 …
PRESIDEN
