Pasal 43
BAB 7 — KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE
(1) Dana kampanye dapat diperoleh dari:
Pasangan Calon;
partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mencalonkan;
sumbangan pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi
sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
(2) Pasangan Calon wajib memiliki rekening khusus dana kampanye dan
rekening yang dimaksud didaftarkan kepada KPU.
(3) Sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dan dari badan hukum swasta tidak boleh melebihi
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(4) Pasangan ...
PRESIDEN
(4) Pasangan Calon dapat menerima dan/atau menyetujui pembiayaan bukan
dalam bentuk uang secara langsung untuk kegiatan kampanye.
(5) Sumbangan kepada Pasangan Calon yang lebih dari Rp5.000.000,00 (lima
juta rupiah) baik dalam bentuk uang maupun bukan dalam bentuk uang
yang dapat dikonversikan ke dalam nilai uang wajib dilaporkan kepada
KPU mengenai jumlah dan identitas pemberi sumbangan.
(6) Laporan sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dan ayat (5) disampaikan oleh Pasangan Calon kepada KPU satu hari
sebelum masa kampanye dimulai dan satu hari sesudah masa kampanye
berakhir.
(7) KPU mengumumkan melalui media massa laporan sumbangan dana
kampanye setiap Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
kepada masyarakat satu hari setelah menerima laporan dari Pasangan
Calon.
