UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 42
BAB 7 — KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE
(1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau
memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
(2) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye yang terbukti melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi
pembatalan sebagai Pasangan Calon oleh KPU.
(3) Tata cara pembatalan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh KPU.
Bagian Kedua
Dana Kampanye
