Pasal 41
BAB 7 — KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE
(1) Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, dan huruf f, merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye c.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d, huruf f, dan huruf g, yang
merupakan pelanggaran tata cara kampanye dikenai sanksi:
- peringatan tertulis apabila penyelenggara kampanye melanggar
larangan walaupun belum terjadi gangguan;
- penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau
di seluruh daerah pemilihan yang bersangkutan apabila terjadi
gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah
pemilihan lain.
(3) Tata …
PRESIDEN
(3) Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPU.
(4) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 dikenai sanksi penghentian kampanye selama
masa kampanye oleh KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.
