UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 40
BAB 7 — KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE
Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan
kepala desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon selama masa
waktu kampanye.
