Pasal 39
BAB 7 — KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE
(1) Dalam kampanye, dilarang melibatkan:
- Ketua/Wakil Ketua/Ketua Muda/Hakim Mahkamah Agung/ Hakim
Mahkamah Konstitusi dan hakim-hakim pada semua peradilan;
Ketua/Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank
Indonesia;
Pejabat BUMN/BUMD;
Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri;
Kepala Desa atau sebutan lain.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila
pejabat tersebut menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
(3) Pejabat ...
PRESIDEN
(3) Pejabat negara yang menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden
dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan:
tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya;
menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan
keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.
(4) Pasangan Calon dilarang melibatkan pegawai negeri sipil, anggota Tentara
Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden.
