UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 38
BAB 7 — KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE
Dalam kampanye dilarang:
- mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Pasangan
Calon yang lain;
- menghasut atau mengadu domba antarperseorangan maupun
antarkelompok masyarakat;
mengganggu ketertiban umum;
mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan
kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau
Pasangan Calon yang lain;
- merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Pasangan Calon;
dan
- menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
