Pasal 37
BAB 7 — KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE
(1) Media cetak dan media elektronik memberikan kesempatan yang sama
kepada Pasangan Calon untuk menyampaikan tema dan materi kampanye.
(2) Media elektronik dan media cetak wajib memberikan kesempatan yang
sama kepada Pasangan Calon untuk memasang iklan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden dalam rangka kampanye.
(3) Pemerintah pada setiap tingkatan memberikan kesempatan yang sama
kepada Pasangan Calon untuk menggunakan fasilitas umum.
(4) Semua yang hadir dalam pertemuan terbatas atau rapat umum yang
diadakan oleh Pasangan Calon hanya dibenarkan membawa atau
menggunakan tanda gambar dan/atau atribut Pasangan Calon yang
bersangkutan.
(5) KPU berkoordinasi dengan pemerintah untuk menetapkan lokasi
pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye.
(6) Pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
oleh Pasangan Calon dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika,
estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Pemasangan alat peraga kampanye pada tempat-tempat yang menjadi milik
perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut.
(8) Alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) hari
sebelum hari pemungutan suara.
(9) Ketentuan ...
PRESIDEN
(9) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan ketentuan pasal ini ditetapkan
oleh KPU.
