Pasal 36
BAB 7 — KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE
(1) Kampanye dapat dilaksanakan melalui :
pertemuan terbatas;
tatap muka dan dialog;
penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;
penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
penyebaran bahan kampanye kepada umum;
pemasangan alat peraga di tempat umum;
rapat umum;
debat publik/debat terbuka antarcalon; dan
kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
(2) Pasangan Calon wajib menyampaikan visi, misi, dan program secara lisan
maupun tertulis kepada masyarakat.
(3) Calon ...
PRESIDEN
(3) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden berhak untuk mendapatkan
informasi atau data dari penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Penyampaian materi kampanye dilakukan dengan cara yang sopan, tertib,
dan bersifat edukatif.
(5) Penyelenggaraan kampanye dilakukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan oleh KPU.
