Pasal 35
BAB 7 — KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE
(1) Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 30
(tigapuluh) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Tim
Kampanye yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama partai
politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan Pasangan Calon.
(4) Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didaftarkan ke KPU
bersamaan dengan pendaftaran Pasangan Calon.
(5) Kampanye …
PRESIDEN
(5) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
bersama-sama atau secara terpisah oleh Pasangan Calon dan/atau oleh Tim
Kampanye.
(6) Penanggung jawab kampanye adalah Pasangan Calon, yang
pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh Tim Kampanye.
(7) Tim Kampanye dapat dibentuk secara berjenjang dari tingkat nasional,
provinsi, dan kabupaten/kota serta didaftarkan kepada KPU di setiap
tingkatan.
(8) Dalam kampanye, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri
kampanye.
(9) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dua Pasangan Calon yang
memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dapat melaksanakan
penajaman visi, misi, dan program yang diatur dan difasilitasi oleh KPU.
(10) Pedoman dan jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU dengan
memperhatikan usul dari Pasangan Calon.
