Pasal 34
(1) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap, calon Presiden
terpilih dilantik menjadi Presiden.
(2) Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan dua calon
Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk dipilih.
(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap, calon Wakil Presiden
terpilih dilantik menjadi Presiden.
(4) Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengusulkan dua calon
Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk dipilih.
(5) Dalam hal Pasangan Calon terpilih berhalangan tetap, partai politik atau
gabungan partai politik yang Pasangan Calonnya meraih suara terbanyak
pertama dan kedua mengusulkan Pasangan Calon kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat untuk dipilih menjadi Presiden dan Wakil
Presiden.
Bagian Pertama
Kampanye
