UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 33
(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap setelah
pemungutan suara putaran pertama sampai dimulainya hari pemungutan
suara putaran kedua, tahapan pelaksanaan Pemilu ditunda paling lambat 30
(tiga puluh) hari dan partai politik atau gabungan partai politik yang
Pasangan Calonnya berhalangan tetap mengusulkan Pasangan Calon
pengganti paling lambat 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan
tetap dan KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon
pengganti paling lambat 4 (empat) hari sejak Pasangan Calon pengganti
didaftarkan.
(2) Pengaturan lebih lanjut tentang pelaksanaan tahapan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh KPU.
Pasal 34 …
PRESIDEN
