Pasal 32
(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sejak
penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye, partai politik
atau gabungan partai politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tetap
dapat mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lambat 3 (tiga) hari
sejak Pasangan Calon berhalangan tetap dan KPU melakukan verifikasi
dan menetapkan Pasangan Calon pengganti paling lambat 4 (empat) hari
sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
(2) Dalam …
PRESIDEN
(2) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap pada
saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih
terdapat dua Pasangan Calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilu
dilanjutkan dan Pasangan Calon yang berhalangan tetap tidak dapat diganti
serta dinyatakan gugur.
(3) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap pada
saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara sehingga jumlah
Pasangan Calon kurang dari dua pasangan, tahapan pelaksanaan Pemilu
ditunda paling lambat 30 (tiga puluh) hari dan partai politik atau gabungan
partai politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tetap mengusulkan
Pasangan Calon pengganti paling lambat 3 (tiga) hari sejak Pasangan
Calon berhalangan tetap dan KPU melakukan verifikasi dan menetapkan
Pasangan Calon pengganti paling lambat 4 (empat) hari sejak Pasangan
Calon pengganti didaftarkan.
(4) Pengaturan lebih lanjut tentang pelaksanaan tahapan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh KPU.
